Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.
Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. 'Telekomunikasi' mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
* Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
* Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
* Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics)
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi:
* Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
* Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
BeritaNet
Selasa, 12 Februari 2008
Seluk Beluk Telematika
Diposting oleh
Siva Zainuddin
di
14.39
0
komentar
Senin, 11 Februari 2008
Depkominfo Persiapkan Sistem Peringatan Dini untuk Ketahanan Pangan Nasional
Baru-baru ini Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tengah menyiapkan sistem peringatan dini atau early warning system untuk sembilan bahan pokok. Saat ini sistemnya dalam proses pembangunan dan diharapkan pada Februari nanti sudah bisa direalisasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menyampaikan hal itu dalam acara jumpa pers di Ruang Ukir Depkominfo, Rabu (30/1) siang. ”Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketahanan pangan, Depkominfo saat ini sedang menyiapkan early warning system sembilan bahan pokok, yang dapat dipantau tiap saat,” katanya.
Menurut Menkominfo, melalui sistem peringatan dini ini diharapkan berbagai jenis kebutuhan pangan di masyarakat bisa segera terpantau sekaligus bisa tertangani terhadap kemungkinan adanya kekurangan stok yang menyebabkan antrean di masyarakat. “Ini karena dalam hasil monitoring itu nantinya berisi informasi mulai dari harga, stok atau persediaan, jumlah produksi, impor mapun dalam negeri. Jika ini bisa dipantau tiap saat dan juga diketahui publik, maka diharapkan tidak ada lagi upaya penimbunan dan spekulasi harga,” katanya.
Adanya spekulasi harga di pasar dan penimbunan yang dilakukan oleh para spekulan, dikarenakan tidak adanya informasi berkait tentang persediaan atau stok secara pasti. “Inilah yang ingin disiapkan Depkominfo, sehingga jika memang disuatu daerah terpantau hrga naik karena kurangnya persediaan, maka pemerintah bisa segera bertindak untuk menstabilkan harga dengan berbagai macam cara, mulai dari memperbanyak stok dari dalam negeri atau pun impor jika memang stok dalam negeri tidak memungkinkan,” katanya.
Melalui hasil monitoring ini pula, kata Mohammad Nuh, pemerintah juga akan bisa mengetahui ada atau tidak penimbunan di pasar, karena persediaan yang terpantau nantinya menyangkut stok produksi dalam negeri dan impor serta ekspor yang dilakukan pemerintah atau di daerah tertentu.
“Depkominfo tidak bekerja sendirian, tapi akan mengikutsertakan departemen dan lembaga terkait dengan masalah-masalah ketahanan pangan, seperti departemen perdagangan, pertanian, BPS dan lainnya. Hasil monitoring itu nantinya selain bisa diketahui publik, juga akan disampaikan secara on-line kepada para menteri dan pimpinan lembaga non departemen,” katanya. (Skm/dna)
Sumber : Depkominfo
Diposting oleh
Siva Zainuddin
di
16.45
0
komentar


